News Malinau — Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, menegaskan bahwa sengketa lahan yang terjadi di kawasan Kilometer 19, tepatnya di wilayah administrasi perbatasan antara Malinau Barat dan Malinau Hilir, tidak ada kaitannya dengan persoalan suku, agama, ataupun kelompok tertentu. Konflik tersebut, menurutnya, murni terkait klaim sepihak oleh oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

Pernyataan ini disampaikan Bupati untuk meredam berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat, termasuk isu yang berpotensi memecah belah harmoni sosial di Kabupaten Malinau.
Baca Juga : Banyak Penerima BLTS Tidak Ditemukan di Lapangan, Kantor Pos Tarakan Ungkap Penyebabnya
Konflik Lahan Berawal dari Klaim Sepihak
Sengketa lahan di Km 19 mencuat setelah adanya klaim kepemilikan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah di wilayah tersebut. Klaim tersebut kemudian berbenturan dengan status lahan yang selama ini digunakan dan dikelola oleh masyarakat sekitar untuk aktivitas pertanian serta kegiatan ekonomi produktif lainnya.
Bupati Wempi menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menelusuri kronologi kasus tersebut, termasuk dokumen kepemilikan dan riwayat penggunaan lahan.
“Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa konflik ini timbul karena tindakan oknum yang mengklaim lahan tanpa dasar yang kuat. Jadi tidak ada urusan dengan suku, adat, atau etnis tertentu,” tegasnya.
Pemerintah Daerah Turun Langsung Lakukan Mediasi
Untuk meredam ketegangan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Malinau bersama instansi terkait telah turun langsung melakukan mediasi. Pertemuan antara pihak yang mengklaim lahan dan masyarakat telah difasilitasi, meski belum mencapai kesepakatan final.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Setiap pihak diminta menyiapkan bukti kepemilikan yang sah agar proses dapat berjalan objektif.
“Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang memicu konflik,” ujar Wempi.
Ia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar, apalagi yang mengarah pada sentimen suku atau agama, yang selama ini menjadi fondasi keberagaman di Malinau.
Jaga Kondusivitas dan Hindari Provokasi
Bupati Malinau menekankan pentingnya menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, mengingat wilayah Malinau selama ini dikenal sebagai daerah yang aman, harmonis, dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan.
Ia mengingatkan bahwa konflik lahan yang melibatkan oknum tertentu sering digunakan untuk memancing reaksi masyarakat luas. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan ada yang mengaitkan sengketa ini dengan suku apa atau kelompok mana. Kita sudah hidup damai bertahun-tahun di Malinau. Ini murni masalah oknum, bukan masalah masyarakat,” tambahnya.
Pemkab Pastikan Penyelesaian Melalui Mekanisme Hukum
Pemkab Malinau memastikan bahwa penyelesaian sengketa akan ditempuh melalui jalur resmi, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pertanahan. Pemerintah juga akan memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi dan proses berlangsung secara transparan.
Dengan penegasan ini, Bupati berharap masyarakat dapat tenang dan menyerahkan penyelesaian konflik kepada mekanisme yang berlaku, sehingga aktivitas sosial dan ekonomi warga tidak terganggu.