News Malinau – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonif 621/Manuntung yang bertugas di Pos Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 167 botol minuman keras (miras) berbagai merek pada Selasa malam (15/10/2025).

Penemuan tersebut bermula saat petugas Satgas melakukan pemeriksaan rutin kendaraan yang melintas di jalur perbatasan. Sebuah mobil pikap yang membawa berbagai kebutuhan pokok mencurigakan karena bagian bawah muatan tampak ditutup secara tidak wajar.
Baca Juga : Kunjungi Stand Sekatak Bengara di Birau Bulungan 2025, Ada Ikan Asap hingga Pernak-pernik Dayak
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, anggota menemukan sejumlah dus berisi botol miras yang disembunyikan di bawah tumpukan barang,” ujar Dansatgas Pamtas Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Aditya Sembiring, dalam keterangannya, Rabu (16/10/2025).
Ratusan Botol Miras Disembunyikan di Bawah Barang Campuran
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 167 botol miras berbagai merek impor yang dikemas rapi dalam kardus dan dilapisi plastik hitam. Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi maupun izin edar.
“Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan miras di bawah tumpukan beras, gula, dan kebutuhan pokok lainnya. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, upaya itu berhasil digagalkan,” tambah Letkol Aditya.
Petugas kemudian mengamankan sopir dan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di pos Satgas.
Dugaan sementara, miras itu berasal dari wilayah perbatasan Malaysia dan hendak diselundupkan ke wilayah Malinau untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Langkah Tegas Satgas di Wilayah Perbatasan
Letkol Aditya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan jalur keluar-masuk barang dari dan ke wilayah perbatasan. Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal di wilayah perbatasan dapat memicu gangguan keamanan dan merusak moral generasi muda.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelundupan, baik miras, narkoba, maupun barang ilegal lainnya. Ini komitmen kami menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan,” tegasnya.
Selain itu, Satgas juga menggandeng pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat adat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan lintas batas yang rawan disalahgunakan.
Apresiasi dari Warga dan Pemerintah Daerah
Aksi cepat Satgas Pamtas ini mendapat apresiasi dari masyarakat Long Nawang yang menilai upaya penggagalan tersebut membantu menjaga keamanan lingkungan.
Salah satu tokoh masyarakat, Paulus Usat, menyebutkan bahwa miras kerap menjadi pemicu konflik sosial di wilayah pedalaman.
“Kami berterima kasih kepada Satgas yang selalu siaga. Kalau miras masuk ke kampung, sering terjadi keributan. Jadi ini tindakan yang sangat kami dukung,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Malinau juga menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Satgas dalam menekan peredaran miras ilegal. Dinas Perdagangan akan melakukan koordinasi untuk memperketat pengawasan jalur distribusi barang di kawasan perbatasan.
Kasus Diserahkan untuk Proses Hukum
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti dan sopir beserta kendaraan telah diserahkan ke Polsek Kayan Hulu. Polisi akan mendalami kemungkinan jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dengan penggagalan ini, Satgas Pamtas RI–Malaysia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.