News Malinau — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan dua Stasiun Pengisian dan Penyaluran Bahan Bakar Gas (SPPG) baru serta 50 titik lokasi prioritas di wilayah perbatasan dan pedalaman Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari program nasional pemerataan energi untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di daerah tertinggal.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dr. [Nama Dirjen], mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memperluas akses energi bersih dan terjangkau hingga ke pelosok negeri.
Baca Juga : Tanam Padi Bersama, Langkah Wujudkan Ketahanan Pangan Daerah
“Dua SPPG baru yang kami tetapkan akan berlokasi di Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur, sementara 50 titik lainnya akan dikembangkan secara bertahap hingga 2026,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10).
Pemerintah menargetkan, melalui penambahan SPPG dan lokasi-lokasi prioritas tersebut, masyarakat di daerah perbatasan, kepulauan kecil, dan pedalaman dapat menikmati pasokan energi yang lebih stabil dan efisien.
Percepat Akses Energi Bersih dan Terjangkau
Program ini juga mendukung transisi energi nasional menuju penggunaan bahan bakar ramah lingkungan. SPPG berperan penting dalam menyalurkan bahan bakar gas untuk rumah tangga, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mengakses BBM subsidi.
“Di banyak daerah terpencil, masyarakat masih bergantung pada bahan bakar mahal seperti solar eceran. Kehadiran SPPG akan menekan biaya energi sekaligus meningkatkan produktivitas,” jelas Dirjen Migas.
Kementerian ESDM mencatat, dari 50 titik yang akan dikembangkan, sebagian besar berada di kawasan perbatasan Kalimantan, Papua, dan Maluku, dengan prioritas pada wilayah yang belum terjangkau jaringan distribusi BBM satu harga.
Selain itu, SPPG akan dilengkapi dengan sistem digital monitoring untuk memastikan transparansi distribusi dan pengawasan harga bahan bakar, sehingga tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan BUMN Energi
Dalam pelaksanaannya, pembangunan dua SPPG baru dan 50 titik distribusi energi ini akan melibatkan kerja sama antara pemerintah daerah, Pertamina, serta badan usaha milik negara di sektor energi.
Kepala Biro Perencanaan ESDM, Ir. [Nama Pejabat], menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar program dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Pemerintah daerah akan berperan dalam penyediaan lahan dan fasilitasi izin lingkungan, sementara BUMN energi akan menangani operasional dan distribusi gas di lapangan,” katanya.
Program ini juga akan membuka peluang kerja lokal, baik pada tahap konstruksi maupun pengelolaan fasilitas. Setiap SPPG diperkirakan menyerap hingga 40 tenaga kerja langsung dan lebih dari 100 tenaga kerja tidak langsung di sektor pendukung.
Wujud Komitmen Pemerataan Pembangunan Nasional
Penetapan dua SPPG dan 50 titik energi baru ini menandai langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pemerataan infrastruktur energi nasional. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh terpusat hanya di kota besar, melainkan harus menjangkau masyarakat di daerah perbatasan dan pedalaman.
“Kami ingin seluruh warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses energi yang adil dan berkelanjutan. Ini bukan hanya proyek energi, tapi proyek keadilan sosial,” tegas Dr. [Nama Dirjen].
Dengan proyek ini, diharapkan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan semakin tumbuh dan ketahanan energi nasional semakin kuat.







