, ,

Kemenhut Percepat Validasi 10 Usulan Hutan Adat dari Kabupaten Malinau

by -54 Views

News Malinau — Sebanyak 10 usulan penetapan hutan adat dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, saat ini tengah menunggu hasil validasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses verifikasi dan penetapan status hutan adat, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Percepat Pengakuan Hutan Adat, Pemerintah Daerah Harus Proaktif
Kemenhut Percepat Validasi 10 Usulan Hutan Adat dari Kabupaten Malinau

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Dr. Bambang Hendroyono, mengatakan bahwa validasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan hukum dan peta indikatif wilayah adat yang telah diajukan.

Baca Juga : Raden Iwan Kurniawan, Birokrat Senior Ditunjuk Bupati Irwan Sabri Jabati Plt Sekda Nunukan Kaltara

“Dari 10 usulan hutan adat di Malinau, seluruhnya sudah melalui proses administrasi daerah. Saat ini kami fokus pada pengecekan lapangan dan kesesuaian dokumen peta wilayah,” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta, Senin (3/11).


Dorong Kepastian Hak Masyarakat Adat

Pemerintah menargetkan seluruh proses validasi hutan adat di wilayah Kalimantan Utara dapat rampung pada akhir 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam mewujudkan perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare, di mana hutan adat menjadi salah satu skemanya.

Bambang menjelaskan, percepatan validasi tidak hanya bertujuan memberikan status hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan bebas dari konflik lahan.

“Penetapan hutan adat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya hutan sesuai kearifan lokal, serta mendukung konservasi dan mitigasi perubahan iklim,” katanya.


Pemkab Malinau Aktif Kawal Usulan

Pemerintah Kabupaten Malinau menyambut positif upaya percepatan tersebut. Kepala Dinas Kehutanan Malinau, Yansen Tipa, mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga adat dalam memastikan kelengkapan dokumen teknis.

Menurutnya, sebagian besar wilayah hutan yang diusulkan berasal dari wilayah komunitas Dayak Kenyah dan Lundayeh, yang selama ini telah menjaga kelestarian hutan secara turun-temurun.

“Masyarakat adat di Malinau sangat menjaga hubungan harmonis dengan alam. Kami berharap validasi segera tuntas agar mereka memperoleh kepastian hukum,” ujar Yansen.


Manfaat Ekologis dan Ekonomi

Dengan ditetapkannya hutan adat, masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti rotan, madu hutan, dan tanaman obat, tanpa merusak ekosistem.

Selain itu, status hutan adat juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pendanaan hijau dan program pemberdayaan berbasis lingkungan yang dikelola oleh pemerintah maupun lembaga internasional.

“Ini bukan hanya soal pengakuan hak, tapi juga pemberdayaan ekonomi berkelanjutan,” tambah Bambang.


KLHK Pastikan Transparansi dan Keterlibatan Daerah

KLHK menegaskan proses validasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan tim gabungan dari kementerian, pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga adat. Setiap tahapan akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Informasi Perhutanan Sosial (SIPPS) agar publik dapat memantau perkembangan.

Bambang menambahkan, setelah validasi selesai, hasilnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menjadi dasar hukum pengelolaan hutan adat oleh masyarakat.

“Kita harapkan pada Desember nanti sebagian besar usulan dari Malinau sudah bisa disahkan. Ini adalah langkah maju bagi penguatan hak masyarakat adat di Kalimantan Utara,” pungkasnya.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.