, ,

RSUD Malinau Kaltara Hanya Layani Pasien BPJS Gigi Spesialis, Umum Wajib di Puskesmas

by -497 Views

News Malinau – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malinau, Kalimantan Utara, mengumumkan kebijakan terbaru terkait pelayanan kesehatan gigi. Mulai Agustus 2025, RSUD hanya akan melayani pasien BPJS Kesehatan untuk layanan spesialis gigi, sementara pasien umum atau kasus gigi dasar diarahkan ke puskesmas terdekat.

Kekurangan Tenaga Kesehatan, Malinau Masih Butuh Tambahan Dokter, Termasuk  di Perbatasan RI-Malaysia - Tribunkaltara.com
RSUD Malinau Kaltara Hanya Layani Pasien BPJS Gigi Spesialis, Umum Wajib di Puskesmas

Kebijakan Baru RSUD Malinau

Baca Juga : Pelaku Pembakaran di Jalan Semangka Tanjung Selor Jadi Tersangka,Diduga Sakit Hati tak Dapat Warisan

Direktur RSUD Malinau menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional serta optimalisasi layanan kesehatan tingkat pertama. Menurut aturan BPJS, pasien dengan keluhan gigi dasar seperti pencabutan, penambalan sederhana, dan pemeriksaan awal wajib ditangani terlebih dahulu di puskesmas atau klinik mitra.

“RSUD Malinau akan fokus pada layanan gigi spesialis, seperti bedah mulut, ortodonti, dan kasus rujukan. Sementara layanan umum tetap difasilitasi di puskesmas sesuai sistem rujukan berjenjang,” ujarnya.

Latar Belakang Aturan

Penerapan sistem ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang. Tujuannya agar fasilitas kesehatan tingkat pertama berfungsi optimal dan rumah sakit dapat berkonsentrasi pada penanganan kasus yang lebih kompleks.

Selain itu, RSUD Malinau juga menghadapi keterbatasan jumlah dokter spesialis gigi, sehingga perlu pengaturan agar pelayanan lebih efektif dan merata.

Dampak bagi Pasien

Dengan kebijakan baru ini, pasien umum yang datang langsung ke RSUD untuk perawatan gigi dasar akan diarahkan ke puskesmas. Hanya pasien dengan rujukan dari puskesmas atau klinik yang dapat diterima di poli gigi spesialis RSUD.

Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan tidak ada penurunan kualitas pelayanan. “Pasien tetap mendapat hak pelayanan kesehatan sesuai prosedur. Kami juga menjalin koordinasi intensif dengan puskesmas agar sistem rujukan berjalan lancar,” tambah Direktur RSUD.

Respons Masyarakat

Sebagian masyarakat awalnya mengaku kaget dengan aturan baru ini. Namun, mereka memahami bahwa puskesmas memang berfungsi sebagai pintu pertama layanan kesehatan. “Asal puskesmas bisa memberikan pelayanan maksimal, kami setuju aturan ini,” ujar seorang warga Malinau.

Komitmen Peningkatan Layanan

RSUD Malinau menegaskan komitmennya meningkatkan mutu layanan kesehatan gigi, terutama bagi pasien BPJS. Ke depan, rumah sakit juga berencana menambah tenaga dokter spesialis serta memperbarui peralatan medis untuk mendukung layanan yang lebih modern.

Dengan sistem baru ini, diharapkan alur layanan kesehatan gigi di Kabupaten Malinau menjadi lebih teratur, efisien, dan sesuai dengan standar nasional.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.