, ,

ETLE Segera Diterapkan di Malinau, Simak Jenis Pelanggaran yang Berpotensi Kena Tilang

by -454 Views

News Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, akan segera menerapkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Dengan ETLE, pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi secara otomatis dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik tanpa perlu ada interaksi langsung dengan petugas kepolisian.

Wajib Tahu, Desember ETLE Mobile Mulai Berlaku di Kota Banjar
ETLE Segera Diterapkan di Malinau, Simak Jenis Pelanggaran yang Berpotensi Kena Tilang

Apa Itu ETLE?

Baca Juga : Ekonomi Kalimantan Utara pada Tahun 2025 Diproyeksi Tumbuh di Kisaran 5 Persen

ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang memungkinkan petugas kepolisian untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara real-time menggunakan kamera yang terpasang di beberapa titik strategis. Kamera-kamera ini tidak hanya berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran, tetapi juga untuk merekam pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas, seperti lampu merah, kecepatan, atau pemasangan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai.

Sistem ini sudah diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia, dan kini Malinau menjadi salah satu daerah yang mengikuti tren tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Jenis Pelanggaran yang Berpotensi Kena Tilang

Dengan diterapkannya ETLE, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan terdeteksi secara otomatis. Berikut adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kena tilang melalui ETLE:

  1. Melanggar Lampu Merah
    Pengendara yang melanggar lampu merah akan langsung terdeteksi oleh kamera ETLE yang terpasang di persimpangan. Pelanggar akan mendapatkan tilang elektronik dengan bukti rekaman video.

  2. Pelanggaran Kecepatan
    Kamera yang terpasang di ruas jalan tertentu dapat mendeteksi kecepatan kendaraan yang melebihi batas yang telah ditentukan. Jika kendaraan melaju melebihi batas kecepatan, maka kendaraan tersebut akan langsung tercatat sebagai pelanggar.

  3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
    Penerapan ETLE juga mencakup pemantauan terhadap pengendara dan penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan ini akan langsung tercatat dan ditilang secara elektronik.

  4. Menerobos Garis Putus-Putus
    Pengendara yang menerobos garis putus-putus atau garis zebra cross di persimpangan jalan juga akan langsung terdeteksi oleh sistem ETLE.

  5. Parkir di Tempat Terlarang
    Kamera ETLE akan mendeteksi kendaraan yang parkir di area yang dilarang, seperti di trotoar atau di jalur bus. Kendaraan yang melanggar aturan ini akan mendapatkan tilang secara otomatis.

  6. Kendaraan dengan Plat Nomor Tidak Terdaftar atau Tidak Sesuai
    Jika kendaraan dengan plat nomor palsu atau tidak terdaftar digunakan di jalan raya, kamera ETLE akan menangkap nomor plat kendaraan tersebut dan langsung mencocokkannya dengan data kendaraan yang terdaftar.

Manfaat Penerapan ETLE di Malinau

Penerapan ETLE di Malinau akan membawa berbagai manfaat, antara lain:

  1. Meningkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas
    Dengan adanya sistem ini, masyarakat akan semakin sadar bahwa pelanggaran lalu lintas akan tercatat secara otomatis dan dapat langsung dikenakan denda tilang.

  2. Mempercepat Proses Penegakan Hukum
    Proses tilang yang biasanya membutuhkan interaksi langsung dengan petugas, kini bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.

  3. Mengurangi Risiko Korupsi
    Dengan ETLE, proses penegakan hukum menjadi lebih transparan dan meminimalisir adanya kecurangan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum.

  4. Meningkatkan Keamanan Lalu Lintas
    Dengan sistem ini, petugas bisa lebih fokus pada pemantauan di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran atau kecelakaan, serta dapat langsung memberikan tindakan cepat.

Kesimpulan

ETLE yang akan segera diterapkan di Malinau diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penegakan aturan lalu lintas di daerah tersebut. Dengan sistem ini, pelanggar lalu lintas akan lebih mudah dideteksi dan dikenakan sanksi tanpa harus ada interaksi langsung dengan petugas. Di sisi lain, masyarakat pun akan semakin tertib berlalu lintas, yang pada akhirnya dapat menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan suasana lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.