, ,

Komisi II DPR RI Bawa Usulan Warga Malinau soal Plang Konsesi Hutan ke Kementerian Kehutanan

by -509 Views

.News Malinau – Komisi II DPR RI menerima dan memperjuangkan aspirasi dari warga Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, terkait pemasangan dan pengelolaan plang konsesi hutan yang dinilai menimbulkan keresahan di tingkat komunitas lokal. Isu ini dituangkan dalam upaya dialog formal dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) guna mencari solusi yang adil dan tepat sasaran.

Raker Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan | ANTARA Foto
Komisi II DPR RI Bawa Usulan Warga Malinau soal Plang Konsesi Hutan ke Kementerian Kehutanan

Sebagai latar belakang, konflik muncul ketika masyarakat adat, khususnya Dayak Tenggalan dan Dayak Abay Sembuak, yang telah berstatus sebagai masyarakat hukum adat dan tengah mengajukan pengakuan hutan adat ke pemerintah, menyaksikan munculnya konsesi hutan tanpa sosialisasi dan partisipasi mereka secara memadai

Baca Juga : Resmikan TPK Mulun Do’, KSP CU Femung Pebaya Perkuat Layanan Anggota di Kecamatan Malinau Barat

“Plang Konsesi Hutan Malinau Jadi Sorotan DPR: Warga Desak Perlindungan dan Keadilan”

Komisi II DPR RI sebagai wakil rakyat memiliki catatan kuat terhadap hak masyarakat adat atas pengelolaan hutan adat secara tradisional. Upaya ini menjadi lebih penting ketika mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang merasa area adat mereka terancam oleh konsesi pemerintah. Atau perusahaan besar yang belum sepenuhnya mempertimbangkan hak budaya, sosial, dan ekologis komunitas lokal

Sejalan dengan strategi yang telah dilakukan di berbagai daerah serupa, seperti ketika Komisi II DPR mengupayakan keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kehutanan, Menteri Desa. Dan Pemerintah Daerah guna menyelesaikan konflik antara hak masyarakat dan pengelolaan kawasan hutan lindung.  Komisi II berencana menghadirkan forum serupa untuk menyikapi persoalan plang konsesi hutan di Malinau.

“Upaya Komisi II DPR: Aspirasi Warga Malinau Terkait Plang Konsesi Hutan di Meja Kemenhut RI”

Upaya ini melibatkan pengajuan usulan teknis—mulai dari klarifikasi demarkasi lahan konsesi. Verifikasi administratif izin (IUP, HGU), hingga pelibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan. Yang akan dikomunikasikan langsung dalam rapat koordinasi dengan pihak Kemenhut, serta kementerian terkait lainnya.

Langkah konkret ini sekaligus menjadi momentum bagi pemberdayaan masyarakat adat dalam menjaga wilayah adat mereka. Termasuk sekaligus melindungi keanekaragaman hayati khas hutan adat Dayak Abay Sembuak dan Dayak Tenggalan yang kaya flora-fauna dan nilai budaya lokal

Komisi II berharap dialog ini akan segera menghasilkan kebijakan yang memperkuat pengakuan hukum terhadap hutan adat. Mempertegas batas konsesi hutan, serta mendorong model pengelolaan berbasis masyarakat yang berkelanjutan dan inklusif.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.