, ,

Polisi Tangkap Dua Spesialis Maling Sembako di Malinau, Manfaatkan Momen Saat Penjaga Toko Sibuk

by -538 Views

News Malinau – Dua pria yang diduga sebagai spesialis pencurian sembako di wilayah Malinau akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Keduanya ditangkap saat beraksi di sebuah toko kelontong, dengan modus memanfaatkan kesibukan penjaga toko untuk mencuri barang-barang kebutuhan pokok secara diam-diam.

Kawanan Maling Bobol Gudang Sembako Saat Pemilik Ibadah Haji, 2 Pelaku  Berhasil Ditangkap – Warta Bangka
Polisi Tangkap Dua Spesialis Maling Sembako di Malinau, Manfaatkan Momen Saat Penjaga Toko Sibuk

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Reskrim Polres Malinau setelah menerima laporan dari sejumlah pemilik toko yang mengaku kehilangan stok sembako secara misterius dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga : Rancangan RTRW Malinau Kaltara Terbaru Tetapkan 3 Kawasan Strategis Kabupaten, Berikut Lokasinya

Modus Lama, Target Barang Sembako

Kapolres Malinau, AKBP [Nama Kapolres], dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku berinisial AR (29) dan JS (33) merupakan warga luar kecamatan yang kerap berpindah-pindah toko untuk menghindari kecurigaan.

“Mereka berpura-pura menjadi pembeli biasa. Ketika penjaga toko sibuk melayani pelanggan lain, mereka langsung mengambil sembako seperti minyak goreng, gula, dan mie instan, lalu menyembunyikannya di dalam tas,” ujar Kapolres.

Keduanya telah beraksi di lebih dari 5 lokasi berbeda di wilayah Malinau Kota dan Malinau Utara.

Tertangkap CCTV, Pelaku Tidak Menyangka Akan Ditangkap

Salah satu aksi mereka terekam jelas kamera pengawas (CCTV) milik toko yang menjadi korban terakhir. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri.

“Setelah kami analisis rekaman CCTV dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, kami lakukan pengintaian dan berhasil menangkap mereka di kontrakan,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti paket sembako hasil curian, tas besar, dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Pelaku Terancam Hukuman Pidana

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Malinau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian yang lebih besar. Mengingat modus ini sangat umum terjadi di berbagai wilayah pasar tradisional dan pertokoan.

Imbauan untuk Pemilik Toko dan Warga

Kepolisian mengimbau para pemilik toko di Malinau untuk lebih waspada dan memasang kamera pengawas. Serta menata ulang posisi rak dagangan agar pengawasan lebih mudah.

“Kami juga dorong warga untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. Pencegahan dimulai dari kesadaran lingkungan,” pungkas Kapolres.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.