News Malinau – Upaya Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dalam mengembangkan pupuk organik hayati masih menghadapi kendala serius. Hingga kini, produksi pupuk yang diharapkan dapat mendukung pertanian ramah lingkungan tersebut terkendala perizinan lisensi, sehingga belum bisa dipasarkan secara luas.

Kepala Dinas Pertanian Malinau menyebutkan bahwa lisensi dari Kementerian Pertanian diperlukan untuk memastikan kualitas dan keamanan produk pupuk. Namun, proses perizinan dinilai masih memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, sehingga membuat produksi pupuk organik hayati terhambat.
Baca Juga : Pasar Sempit Jadi Tantangan Produk UMKM Malinau
Penting untuk Pertanian Berkelanjutan
Pupuk organik hayati menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan petani pada pupuk kimia. Selain lebih ramah lingkungan, pupuk ini juga berpotensi meningkatkan kesuburan tanah dan kualitas hasil pertanian. Di Malinau, kebutuhan pupuk organik cukup tinggi, terutama untuk mendukung program pertanian berkelanjutan dan swasembada pangan lokal.
“Petani sudah siap menggunakan pupuk organik hayati. Sayangnya, produksi belum bisa maksimal karena lisensi belum keluar. Kami berharap pemerintah pusat bisa mempercepat proses ini,” ujar salah seorang petani di Malinau.
Harapan Dukungan Pemerintah
Pemkab Malinau berharap adanya dukungan regulasi yang lebih sederhana agar produsen lokal tidak kesulitan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Selain itu, pendampingan teknis dari lembaga penelitian maupun perguruan tinggi juga dinilai penting untuk meningkatkan kualitas produk.
Penutup
Jika kendala lisensi dapat segera teratasi, produksi pupuk organik hayati di Malinau diyakini mampu menjadi alternatif penting bagi petani sekaligus mendukung agenda pembangunan pertanian berkelanjutan di Kalimantan Utara.