, ,

Redistribusi Tanah dan PTSL Masih Jadi Fokus BPN Malinau di 2025

by -455 Views

News Malinau – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menegaskan bahwa program redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menjadi fokus utama di tahun 2025. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.

RRI.co.id - Program Redistribusi Tanah di Malinau Berpotensi Bertambah 88  Bidang
Redistribusi Tanah dan PTSL Masih Jadi Fokus BPN Malinau di 2025

Redistribusi Tanah untuk Pemerataan

Baca Juga :  Perkuat Komunikasi dengan Warga Malinau Kota

Kepala BPN Malinau menjelaskan bahwa redistribusi tanah menjadi prioritas karena masih terdapat lahan-lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Melalui program ini, tanah negara akan dibagikan kepada masyarakat yang berhak, khususnya petani kecil dan warga yang membutuhkan lahan produktif.

“Redistribusi tanah bukan hanya soal membagikan lahan, tetapi juga upaya mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Malinau. Kami ingin masyarakat memiliki kepastian hak serta bisa memanfaatkannya untuk kegiatan produktif,” ujarnya.

PTSL Dorong Kepastian Hukum

Selain redistribusi, program PTSL tetap dijalankan secara intensif. Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah dengan proses yang lebih cepat, murah, dan transparan. Sertifikat tersebut menjadi dasar perlindungan hukum dan dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengakses permodalan.

BPN Malinau menargetkan ribuan bidang tanah bisa terdaftar pada 2025. “Kami berkomitmen memastikan seluruh bidang tanah di Malinau memiliki data lengkap sehingga sengketa tanah dapat diminimalisir,” tambah Kepala BPN.

Antusiasme dan Tantangan

Program redistribusi tanah dan PTSL mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga yang mengaku terbantu dengan hadirnya sertifikasi tanah karena memberikan rasa aman dan nilai tambah ekonomi.

Namun demikian, BPN Malinau juga menghadapi tantangan, mulai dari keterbatasan SDM, akses ke wilayah pedalaman, hingga penyelesaian konflik lahan yang masih muncul di beberapa titik. Meski begitu, BPN menegaskan tetap konsisten menyelesaikan tantangan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Harapan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Malinau mendukung penuh program BPN ini. Menurut Bupati Malinau, kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah, investasi, serta peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap program redistribusi tanah dan PTSL dapat terus diperluas. Dengan kepastian hak milik, masyarakat bisa lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha dan mendukung pembangunan Malinau yang berkelanjutan,” ucapnya.

Penutup

Fokus BPN Malinau pada redistribusi tanah dan PTSL di 2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, keadilan agraria, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, BPN, dan warga, Malinau diharapkan mampu tumbuh sebagai daerah yang maju dan inklusif.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.